TENT ANG TOKO BEBAS BEA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.04/20 1 3 tentang Tako Be bas Bea; b. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 20 1 5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang mengatur Tako Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.04/20 1 3 tentang Tako Bebas Bea; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 20 1 5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.