TENT ANG TOKO BEBAS BEA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.04/20 1 3 tentang Tako Be bas Bea; b. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 20 1 5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, yang mengatur Tako Bebas Bea yang berlokasi di terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 /PMK.04/20 1 3 tentang Tako Bebas Bea; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 20 1 5 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat · Menetapkan - 2 - Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Toko Bebas Bea; Peraturan .Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 6 1, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4998) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 20 1 5 · tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 . tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 5 Nomor 279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5768);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.