DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 ten tang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8); b. bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari Negara-Negara Anggota D-8, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Preferensi ·Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.