DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa barang impor berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah kewajiban pabean dan/ atau pajak dalam rangka 1mpornya dipenuhi; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan efektifitas dalam memberikan pelayanan terhadap pengeluaran kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up) sebagai barang impor untuk dipakai, perlu mengatur ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa kendaraan bermotor dalam bentuk jadi (completely built up); c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 OA ayat (7) huruf a dan Pasal lOB ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa importir dapat mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.