TENTANG DEKLARASI INISIATIF (VOLUNTARY DECLARATION) DAN PEMBAYARAN INISIATIF (VOLUNTARY PAYMENT) DENGAN RAHMAT :'UHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAl"'\J REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan 111engenai deklarasi inisiatif ( voluntary declaration) dan · pembayaran inisiatif (voluntary payment) atas nilai pabean untuk penghitungan bea masuk telah diatur dalam Peraturan Me!lteri Keuangan Non10r 67 /PMK.04/2016 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) atas Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; b. bahwa untuk lebih n1emberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan ilnportir, pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, atau pengusaha te1npat penilnbunan berikat dalain penyainpaian deklarasi inisiatif ( voluntary declaration) dan kewajiban pembayaran inisiatif (voluntary payment), perlu 1ne111berikan pedon1an dalain penyan1paia11· deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pen1bayaran inisiatif ( voluntary payment) 111elalui penyempurnaan terhadap ketentuan sebagailnana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.