Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham atau Pemegang Saham pada beberapa Badan Usaha Milik Negara berwenang mengatur penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) yang berada di bawah pembinaan dan pengawasannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan; 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.