.,., . PENGHITUNGAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi formula dan ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengalokasian Dana Desa dan sehubungan dengan huruf b, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.