TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/ 201 7 ten tang Tarif Cukai Hasil Tembakau; b. bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat, serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan; C. bahwa Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republj.lt Indonesia telah menyepakati target penerimaan cuWai untuk tahun 2021 pada tanggal 25 September 2020; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.