TENT ANG PENUGASAN KHUSUS KEPADA LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, telah diatur mengenm penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas penugasan khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sehingga memberikan dampak positif terhadap cadangan devisa dan transaksi berjalan (current account), serta untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2015 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; f www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.