Mengingat NOMOR 196/PMK.03/2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran _pajak p enghasilan berdasarkan pengungkapan harta, perlu mengatur ketentuan mengenai program pengungkapan sukarela wajib pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (8), dan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak; 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.