DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, Menteri Keuangan selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah memiliki tugas menyusun petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; b. bahwa sesuai dengan tugas instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.