TENTANG LELANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DOMESTIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam Negeri dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana dalam N egeri dengan Cara Lelang; b. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan lelang melalui Dealer Utama Surat Berharga Syariah Negara sebagai upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat Berharga Syariah Negara dalam pasar perdana domestik, belum diatur dalam pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.