TINGKAT LANJUTAN MILIK PEMERINTAH PUSAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat; b. bahwa pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dana jaminan kesehatan nasional terdiri dari pengelolaan penenmaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah pusat; c. bahwa untuk menjaga transparansi dan akuntabili.tas dalam pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dari penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.