TENTANG PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan investasi pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya khususnya investasi pada bidang pemberdayaan usaha ultra mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro; b. bahwa untuk melanjutkan pembiayaan ultra mikro yang merupakan salah satu program pemerintah yang dilaksanakan oleh Pusat Investasi Pemerintah agar dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan simplifikasi proses bisnis yang antara lain berupa digitalisasi pembiayaan ultra mikro dengan mengatur kembali ketentuan mengenai pelaksanaan pembiayaan ultra mikro yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro; c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah, Pusat Investasi Pemerintah www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.