DISTRIBUSI II NO MOR 193/PMK.07/2018 TENT ANG PENGELOLAAN DANA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK. 07/20 1 7 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /20 1 7 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 2 1/PMK.07 /20 1 8 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 / PMK. 07/20 1 7 ten tang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 2 Tahun 20 1 8 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20 19, ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.