DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau; b. bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau perlu menyesuaikan dengan perkembangan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau; c. bahwa pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republi~ Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai untuk tahun 2022 pada tanggal 28 September 2021; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana ditnaksud dalam huruf a sa:mpai dengan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.