DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Pasal 1 77 dan Pasal 203 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Menteri Keuangan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan manaJemen pengembangan karier sebagai upaya penyesuaian kebutuhan organisasi, pola karier, dan pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk melaksanakan manajemen pengembangan karier sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil di bidang pengelolaan keuangan negara guna mendukung pengelolaan keuangan negara secara nasional yang lebih kredibel dan akuntabel, perlu disusun program Leaders Factory di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Leaders Factory di Lingkungan Kementerian Keuangan; Cb www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.