a. bahwa ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran 8arang Impor untuk Dipakai; b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan barang impor untuk dipakai serta mengakomodasi pengaturan impor barang digital, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran 8arang Impor untuk Dipakai perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (3), Pasal l0A · ayat (9), dan Pasal 108 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengeluaran 8arang Impor untuk Dipakai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.