Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa dalam rangka pengembangan pasar Surat Berharga Syariah Negara dan memberikan kesempatan lebih luas untuk Warga Negara Indonesia berinvestasi melalui Surat Berharga Syariah Negara, perlu diversifikasi produk Surat Berharga Syariah Negara seperti halnya dengan melakukan penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara Tabungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.