NOMOR 189/PMK.05/2018 TENT ANG SISTEM STATISTIK KEUANGAN PEMERINTAH UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, perlu ditetapkan ketentuan mengenai laporan keuangan pemerintah yang dapat menghasilkan statistik keuangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal dan penyajian statistik keuangan pemerintah; b. bahwa agar dihasilkan laporan keuangan pemerintah yang dapat menghasilkan statistik keuangan yang mengkonsolidasikan data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan sistem statistik keuangan Pemerintah Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Statistik Keuangan Pemerintah Umum; v www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.