a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan akuntansi dan pelaporan barang milik negara yang berasal dari pelaksanaan perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara, dan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan pengelolaan barang milik negara yang berasal dari perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman akuntansi dan pelaporan aset berupa barang milik negara yang berasal dari perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Aset Berupa Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Kerja Sama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.