a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran Direktorat cJ enderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi . perdagangan dan industri, menJaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, menghimpun penenmaan negara di sektor kepabeanan dan cukai, memberikan pelayanan kepada pengguna Jasa kepabcanan dan cukai, serta meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance pada Direktorat Jenderal Bea clan Cukai, perlu dilakukan penyempurnaan tcrhadap organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b . bahwa dalam rangka penyempurnaan orgamsas1 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tclah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/2829/M.PAN-RB / 08/20 1 6 tanggal 1 8 Agustus 20 16; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.