DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengena1 mekanisme pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui lulusan Program Diploma I clan III Biclang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN telah cliatur clalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaringan clan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II clari lulusan Program Diploma I clan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara sebagaimana telah cliubah clengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.01/2011 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.01/2010 tentang Tat a Cara Penyaringan clan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan II clari lulusan Program Diploma I clan III Keuangan STAN; (1 www.jdih.kemenkeu.go.id - 2 - b. bahwa ketentuan mengenai masa wajib kerja dan biaya ganti rug1 yang harus dibayarkan oleh mahasiswa/lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak memenuhi ikatan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Ganti Rugi bagi Mahasiswa dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui lulusan Program Diploma I dan III Bidang Keuangan Politeknik Keuarigan Negara STAN dan melakukan penyesuaian terhadap ketentuan masa wajib kerja dan biaya ganti rugi yang harus dibayarkan oleh mahasiswa dan lulusan Program Diploma Bidang Keuangan dan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil lulusan Program Diploma Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak memenuhi ikatan dinas, perlu menyusun kembali ketentuan mengena1 penyelenggaraan pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui penerimaan mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan mekanisme ikatan dinas bagi lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam .huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN;Q:, www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.