TENTANG PEDOMAN PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN/ATAU PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kernen terian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas dan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi Kementerian Keuangan dan ketentuan mengenai kepegawaian, serta sesuai dengan Surat Menteri www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.