NO MOR 181 /PMK.06/2016 TENTANG PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman b. pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara; bahwa dalam rangka menyikapi perkembangan pengelolaan Barang Milik Negara clan untuk melaksanakan ketentuan Pas al 89 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ten tang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daetah, perlu mengatur kembali penatausahaan Barang Milik Negara yang sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penatausahaan Barang Milik Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.