Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara; b. bahwa untuk mendukung optimalisasi barang milik negara guna peningkatan penerimaan negara dan penyediaan infrastruktur serta berdasarkan Pasal 39 ayat (5) dan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola barang dapat memberikan bantuan dan dukungan untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi dalam rangka pemanfaatan barang milik negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.