DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi belanja subsidi dan belanja lain-lain yang lebih transparan dan akuntanbel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan melalui simplifikasi penjenjangan pelaporan keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain; t jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.