NOMOR 179/PMK.04/2016 TENT ANG REGISTRASI KEPABEANAN . DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERl KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a.· bahwa ketentuan mengenai registrasi kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan keten tu an mengenai pengusaha pengurusan J asa kepabeanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; b. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan di bidang kepabeanan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai registrasi kepabeanan dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan t ( www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.