NOMOR 177 /PMK.02/2018 TENT ANG PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penulisan karya tulis ilmiah di bidang anggaran memiliki peran yang cukup penting untuk meningkatkan kualitas penganggaran clan sebagai salah satu bentuk pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran melalui kegiatan riset/ penelitian clan penuangan ide / gagasan / pemikiran dalam penulisan yang memenuhi kaidah-kaidah ilmiah; b. bahwa untuk menjamin ketertiban, keselarasan, clan kepastian penulisan karya tulis ilmiah sesuai dengan kaidah ilmiah oleh Analis Anggaran, perlu ditetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah J abatan Fungsional Analis Anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Analis Anggaran; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.