NOMOR 177 /PMK.02/2018 TENT ANG PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penulisan karya tulis ilmiah di bidang anggaran memiliki peran yang cukup penting untuk meningkatkan kualitas penganggaran clan sebagai salah satu bentuk pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Anggaran melalui kegiatan riset/ penelitian clan penuangan ide / gagasan / pemikiran dalam penulisan yang memenuhi kaidah-kaidah ilmiah; b. bahwa untuk menjamin ketertiban, keselarasan, clan kepastian penulisan karya tulis ilmiah sesuai dengan kaidah ilmiah oleh Analis Anggaran, perlu ditetapkan pedoman penyusunan karya tulis ilmiah J abatan Fungsional Analis Anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Jabatan Fungsional Analis Anggaran; www.jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Menetapkan - 2 - 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Men teri Keuangan N omor 212/PMK.01/201 7 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 688); dan 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.02/2017 tentang Standar dan Uji Kompetensi serta Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Anggaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 994);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.