DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk mengatur mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 1 / PMK.0 1 /2015 ten tang Mekanisme Penetapan J abatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kernen terian Keuangan se bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.0 1 / 20 17 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 1 / PMK.01 /2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan batas maksimal peringkat jabatan berdasarkan JenJang pendidikan dan perubahan mekanisme penetapan bagi Pelaksana dalam jabatan dan peringkat, perlu mengatur kembali mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkunga:n Kementerian Keuangan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.