DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan pelaksanaan penilaian atas aset bekas milik asing/ Cina dan benda cagar budaya, barang jaminan, kekayaan yang dikuasai negara berupa sumber daya alam, benda sitaan, dan barang milik negara, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009 tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/ Cina dan Benda Cagar Budaya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2014 tentang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Barta Kekayaan Lain dalam rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.06/2016 tentang Penilaian Kekayaan yang Dikuasai Negara berupa Sumber Daya Alam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.06/2016 tentang Penilaian Barang Sitaan dalam rangka Penjualan secara Lelang, dan Peraturan 111/PMK.06/2017 Negara; Menteri Keuangan Nomor ten tang Penilaian Barang Milik www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.