DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara; b. bahwa mengacu ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan · Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara, telah dilakukan pelaporan pengelolaan akumulasi iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi luran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara; v www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.