NOMOR 169 /PMK.05/20 18 TENT ANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3 / PMK.05/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 15/ PMK.05/20 1 6 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 13/PMK.05/20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/20 1 5 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah; b. bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi investasi jangka panjang pemerintah yang lebih transparan dan akuntabel sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan serta untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengelolaan dana penJamman pemerintah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.