TENTANG DEALER UTAMA SURAT UTANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa penerbitan surat utang negara merupakan salah satu alternatif bagi Pemerintah dalam mendapatkan sumber pembiayaan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa untuk mendukung penerbitan surat utang n:egara di pasar perdana untuk memenuhi target pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan pengembangan surat utang . regara di pasar sekunder serta perluasan basis • I investor, perlu meningkatkan kinerj a dealer utama melalui penyempurnaan pelaksanaan evaluasi dan sanksi terhadap dealer utama; c. bahwa untuk mengakomodir penyempurnaan pengaturan dealer utama, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.08/2016 tentang www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.