DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelolaan lnvestasi Pemerintah, perlu menyajikan nilai Investasi Jangka Panjang Nonpermanen; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 10 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, penyajian nilai Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dilakukan dengan menggunakan metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan; c. bahwa untuk menggunakan metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan pengaturan mengenai penentuan nilai bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam ben tuk tagihan; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.