DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatka:n pelayanan dan pengawasan eli bidang kepabeanan yang meliputi pengamanan hak-hak negara dan pengawasan kejahatan lintas negara eli bidang terorisme, narkotika, pencucian uang, dan kekayaan intelektual, cliperlukan penyampaian data penumpang dari pengangkut yang mengoperasikan sarana pengangkut udara; b. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 74 ayat (1) Unclang Unclang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unclang Nomor 17 Tahun 2006, pejabat bea dan cukai cliberikan wewenang untuk mengambil tindakan yang diperlukan terhadap barang clalam rangka melaksanakan tugas berclasarkan Unclang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah clengan Unclang-Unclang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-unclangan lainnya yang pelaksanaannya clibebankan kepacla Direktorat Jencleral Bea dan Cukai; c. bahwa berdasarkan ketentuan tersebut pacla huruf b, dalam rangka menyelesaikan pekerjaan yang termasuk wewenangnya clalam mengamankan hak-hak negara, pejabat bea clan cukai clapat menggunakan segala upaya terhadap orang atau barang untuk dipenuhinya ketentuan clalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah cliubah clengan Unclang-Unclang Nomor 17 Tahun 2006; cl. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Unclang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unclang Nomor 17 Tahun 2006, diatur bahwa pengangkut atas permintaan pejabat bea dan cukai wajib menunjukkan semua clokumen pengangkutan serta pemberitahuan pabean yang cliwajibkan menurut Unclang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah cliubah clengan Unclang- 0 Undang Nomor 17 Tahun 2006; 1 Mengingat . Menetapkan MENTEHl I<EUANGAN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagaimana climaksucl clalam huruf a, huruf b, huruf c, clan huruf cl, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyampaian Data Penumpang Atas Kedatangan Atau Keberai1gkatan Sarana Pengangkut Uclara Ke Atau Dari Daerah Pabean; Unclang-Unclang Nomor 10 Tahun 1995 tenta'ng Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah cliubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.