DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Sistem Informasi Kredit Program memiliki peran yang cukup strategis untuk meningkatkan efektifitas terhadap skema dan pengelolaan kredit program usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga menjadi lebih tepat sasaran; b. bahwa untuk mempermudah dalam penggunaan Sistem Informasi Kredit Program, diperlukan pedoman penggunaan Sistem Informasi Kredit Program yang sistematis, sederhana, jelas, dan komprehensif, serta memenuhi tuntutan kebutuhan; c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum di bidang Sistem Informasi Kredit Program sehingga perlu diganti dengan yang baru; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,· huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.