DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 /PMK.OS/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 5 / PMK.05/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 1 3 / PMK.05/ 20 1 3 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/ 20 15 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus; b. bahwa untuk menyempurnakan mekanisme· pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/20 15 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.