Mengingat DISTRIBUSI II DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan serta Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak; 1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 2. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Admii:iistrasi Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 74); www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.