TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo di pasar sekunder merupakan upaya yang cukup strategis dan prospektif dalam pengendalian risiko pengelolaan portofolio Surat Utang Negara dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dilakukan secara optimal; b. bahwa untuk memperluas jangkauan pelaksanaan pembelian kembali Surat Utang Negara, metode yang digunakan dalam pembelian kembali Surat Utc.ng Negara harus bersifat akomodatif, aplikatif, c.an dapat di pertanggung jawabkan, serta pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan profesional; c. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 /PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelia:i Kembali Surat Utang Negara perlu disempurnakan untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan tun tu tan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang pengelolaan Surat Utang Negara, sehingga peraturan dimaksud perlu diganti dengan yang baru; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.