DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan kinerja organ1sas1 dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan bimbingan teknis dalam perbendaharaan negara, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; b. bahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara dan sebagai pelaksanaan Pasal 40 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.