TENTANG PENGELOLAAN SALDO ANGGARAN LEBIH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan saldo anggaran lebih telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih; b. bahwa untuk melaksanakan pengelolaan saldo anggaran lebih secara lebih efektif dan mengakomodir perkembangan kebutuhan sumber pembiayaan yang semakin dinamis melalui penggunaan saldo anggaran lebih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur kembali ketentuan pengelolaan saldo anggaran lebih yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.