DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Pengelola Barang dapat menunjuk Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara untuk melakukan pengelolaan Barang Milik Negara · se bagai Aset Kelolaan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, meningkatkan penerimaan negara, dan memberikan manfaat sosial dan/ atau manfaat ekonomi; b. bahwa untuk mewujudkan akuntabilitas pengelolaan Aset Kelolaan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara, diperlukan pengaturan terkait tata kelola dengan memperhatikan tujuan pembentukan Badan Layanan Umum, praktik bisnis yang sehat, dan pelaksanaan optimalisasi Barang Milik Negara; c. bahwa pengaturan pengelolaan Aset Kelolaan oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara perlu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.