DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa sehubungan dengan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih tetap diperlukan kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan JIWa masyarakat, serta melindungi sektor usaha; b. bahwa untuk merespon dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), masih diperlukan fasilitas pajak untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 {COVID-19), serta fasilitas Pajak Penghasilan yang mendorong industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan fasilitas Pajak Penghasilan sehubungan dengan dukungan masyarakat dalam bentuk sumbangan, ketersediaan tenaga Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan, dan ketersediaan harta, dalam rangka penanganan Corona Vims Disease 2019 (COVID-19); I www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.