DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1c) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing, Menteri Keuangan membentuk Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan In ternasional; b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diberikan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui sur at Nomor B/885/M.KT.01/2019 tangga125 September 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dari Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sarna Pembangunan Internasional; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.