Mengingat DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) , Pasal 1 0 ayat (7), Pasal 1 2 ayat (6), dan Pasal 1 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 9 0 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 36/ PMK. 02 / 2 0 1 4 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 7 1 /PMK.02/20 1 3 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/ PMK. 02 / 20 14 ; b. bahwa dalam rangka pemantapan penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, penganggaran berbasis kinerja, serta memberikan pemahaman proses bisnis penyusunan anggaran secara utuh, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/lembaga dengan · petunjuk penyusunan dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimak;sud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 1 0 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 0 Nomor 1 52 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5 1 78 ) ; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.