Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa berclasarkan Pasal 8 Unclang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, clalam rangka pelaksanaan · kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Penclapatan clan Belanja Negara; b. bahwa laporan keuangan sebagaimana climaksud clalam huruf a clituangkan clalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang merupakan laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Pusat yang merupakan konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; c. bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri/ Pimpinan Lembaga menyusun Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga clan memberikan pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Penclapatan dan Belanja Negara www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.