DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa ketentuan mengenm penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pedoman penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaar;t Transfer t ke Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, ! terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 /2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.