DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.OS/2015 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah N egara; b. bahwa untuk mengoptimalkan perencanaan dan peny1apan pembiayaan proyek yang dibiayai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali tata cara pembiayaan proyek melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah N egara; www.jdih.kemenkeu.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.